Menu Close

Tugas dan Fungsi

Dalam menjalankan peran dan kewenangannya, GOVARA (Governance & Administrasi Rakyat) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan aparatur sipil negara, pengembangan kompetensi, serta tata kelola pemerintahan dan administrasi publik;

Tugas :

  1. Meneliti, mengkaji, dan mengembangkan inovasi di bidang tata kelola pemerintahan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan kebutuhan kebijakan publik.
  2. Membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi.
  3. Merencanakan serta mengoordinasikan kebutuhan pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara secara Gedangan.
  4. Menyusun standar, norma, dan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional serta penjenjangan tertentu, termasuk pemberian akreditasi dan sertifikasi dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
  5. Memberikan sertifikasi kelulusan bagi peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
  6. Membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang analisis kebijakan publik dan
  7. Membina Jabatan Fungsional di bidang pendidikan dan pelatihan aparatur.

Fungsi :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, GOVARA menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengembangan dan penjaminan standar mutu pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara.
  2. Pembinaan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Aparatur Sipil Negara.
  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Aparatur Sipil Negara, baik secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya.
  4. Pengkajian dan perumusan rekomendasi kebijakan di bidang tata kelola pemerintahan dan manajemen Aparatur Sipil Negara dan
  5. Pelaksanaan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara, baik secara mandiri maupun bersama dengan lembaga pemerintah lainnya.
Scroll Up Skip to content