Dalam menjalankan peran dan kewenangannya, GOVARA (Governance & Administrasi Rakyat) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan aparatur sipil negara, pengembangan kompetensi, serta tata kelola pemerintahan dan administrasi publik;
Tugas :
- Meneliti, mengkaji, dan mengembangkan inovasi di bidang tata kelola pemerintahan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan kebutuhan kebijakan publik.
- Membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi.
- Merencanakan serta mengoordinasikan kebutuhan pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara secara Gedangan.
- Menyusun standar, norma, dan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional serta penjenjangan tertentu, termasuk pemberian akreditasi dan sertifikasi dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
- Memberikan sertifikasi kelulusan bagi peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
- Membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang analisis kebijakan publik dan
- Membina Jabatan Fungsional di bidang pendidikan dan pelatihan aparatur.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, GOVARA menyelenggarakan fungsi :
- Pengembangan dan penjaminan standar mutu pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara.
- Pembinaan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Aparatur Sipil Negara.
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Aparatur Sipil Negara, baik secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya.
- Pengkajian dan perumusan rekomendasi kebijakan di bidang tata kelola pemerintahan dan manajemen Aparatur Sipil Negara dan
- Pelaksanaan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara, baik secara mandiri maupun bersama dengan lembaga pemerintah lainnya.
Telah Dibaca: 3,198